Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Hakim Pertanyakan Kapasitas Wapres Jadi Saksi Saksi Meringankan untuk Yance

- Senin, 13 April 2015 12:51 WIB
282 view
Hakim Pertanyakan Kapasitas Wapres Jadi Saksi Saksi Meringankan untuk Yance
Bandung (SIB)- Di Persidangan kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara Sumur Adem Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi terdakwa.

Hakim mempertanyakan kapasitas JK dalam kasus ini. Apakah JK mengenal Yance sebagai Bupati Indramayu kala itu, atau sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

"Saya mengenal dia (Yance) sebagai bupati," kata JK dikutip dari detik.com.

"Kebetulan perkara ini bukan perkara sebagai seorang bupati. Tapi sebagai ketua tim pengadaan lahan. Apakah saudara mengetahui terdakwa ini sebagai apa dalam tim P2T?" tanya hakim lagi kepada JK.

"Saya tidak mengetahui," ucap JK singkat.

"Oleh karena saudara tidak mengetahui kapasitas terdakwa, kami juga tidak perlu memperpanjang pertanyaan. Karena kalau diperpanjang, pengetahuan satudara tidak begitu banyak terhadap tim P2T pada saat itu," ucap hakim.

Dikatakan JK dalam keterangannya, soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Yance hanya melaporkan tentang akses jalan masuk ke dalam proyek.

"Permasalah-permasalahan ganti rugi, lahan, apakah pernah (dilaporkan)," tanya hakim.

"Hanya dilaporkan semua selesai," sahut JK.

Sebelumnya, JK menyebut dirinya yang memerintahkan Yance terkait proyek tersebut. Perintah itu diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2006 No 71. Ketika itu yang menandatangani adalah Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dikatakan JK, pembebasan lahan yang dilakukan Yance termasuk cepat. Yance menurutnya sangat berkontribusi besar terhadap negara. Tanpa pembebasan lahan yang cepat, negara bisa rugi puluhan triliun rupiah.

"Kerugiannya bisa puluhan triliun. Keterlambatan saja merugikan negara Rp 17 triliun," kata JK. Perpres Tahun 2006 No 71 itu dikatakannya dikeluarkan karena saat itu terjadi krisis listrik. Jika proyek PLTU tersebut tak segera dibangun, dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat dan industri.

(detik.com/A22)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru