Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Saksi Ahli: SK Kemenhukham Melegalisasi Putusan Mahkamah Parpol

Muladi Tolak Jadi Saksi
- Senin, 27 April 2015 19:58 WIB
559 view
Saksi Ahli: SK Kemenhukham Melegalisasi Putusan Mahkamah Parpol
Foto SIB/Josmar Naibaho
Wasekjen Golkar versi munas Ancol Lamhot Sinaga
Jakarta (Sib)-Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM DR. Yasona Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinilai sebagai langkah yang melegalisasi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Karenanya, SK Menhukham dimaksud adalah sah dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Prof. Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), Prof. Lintong (mantan hakim TUN) dan Harjono (mantan hakim MK) yang menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta, Senin (27/4) sama sama berpendapat bahwa SK Menhukham mendeklarasikan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat dalam sebuah proses administrasi ketatanegaraan. SK Menhukham tersebut tidak mengeluarkan norma baru yang berimplikasi hukum, melainkan murni hanya melegalisasi keputusan MPG.

Muladi Tolak Hadir

Sementara itu ketua MPG Prof. Muladi yang sedianya didengar keterangannya di peraidangan menolak memenuhi panggila  hakim. Meski demikia  mantan Menhukham ini mengirimkan surat penjelasan yang pada intinya menyatakan bahwa MPG telah mengadili dan mengambil keputusan atas sengketa kepengurusan partai Golkar .

Dalam butir 4 suratnya, Muladi membantah pendapat yang menyebut MPG tidak mengambil keputusan. Dua hakim MPG masing masinf Muladi dan HAS Natabaya mengambil sikap tidak memihak. Sementara dua hakim lainnya yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin memenangkan kubu Agung Laksono.

Oleh karena itu, Muladi dalam butir 5 suratnya tegas menyatakan bahwa bahwa Putusan MPG harus dibaca dan dipahami sebagai sebuah kesatua , karena keputusan tersebut diterima dan ditandatangani keempat hakim MPG.

Sementara itu, Wasekjen Golkar versi munas Ancol Lamhot Sinaga mengatakan  keputusan Menhukham adalah keputusan yang bersifat deklaratif dan bukan bersifat konstitutif. Keputusan Menhukham itu mengikat dalam proses administrasi ketatanegaraan karena hanya melegalisasi keputusan MPG.

"Keputusan Menhukham mengikat terhadap proses adminstrasi ketatanegaraan,"ujar Lamhot Sinaga. (BR7)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru