Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan

Rido Sitompul - Senin, 29 Juni 2026 20:36 WIB
1.466 view
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sekda Langkat Amril saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril Nasution memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan, Amril mengungkap proses penganggaran proyek smartboard yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 serta menjelaskan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat memahami arahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, sebagai instruksi pimpinan.

Amril menerangkan, pengadaan smartboard bermula dari adanya SILPA Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar sekitar Rp242 miliar. Saat itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengajukan program yang akan dibiayai melalui anggaran tersebut, termasuk usulan pengadaan smartboard dari Dinas Pendidikan.

Menurut Amril yang juga suami dari Kepala Bappeda Pemkab Langkat Rina Wahyuni Marpaung ini usulan dari Dinas Pendidikan mencapai lebih dari Rp49 miliar.

Setelah mendapat persetujuan Pj Bupati, usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diteruskan kepada Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya disahkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Usulan dari Dinas Pendidikan lebih dari Rp49 miliar. Setelah persetujuan Pak Pj, diteruskan ke Banggar DPRD dan disetujui menjadi Perubahan APBD 2024," ujar Amril di hadapan majelis hakim.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru