Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Eksekusi Mati Gembong Narkoba WN Prancis Tergantung Vonis PTUN

- Rabu, 13 Mei 2015 16:25 WIB
385 view
Eksekusi Mati Gembong Narkoba WN Prancis Tergantung Vonis PTUN
Jakarta (SIB)- ‎Terpidana mati asal Prancis Serge Areski Ataloui masih melakukan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi yang diterimanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu sampai proses tersebut sampai selesai baru kemudian ditentukan untuk mengeksekusi Serge.

"Tadi sidangnya sudah selesai kita dapat laporan dan sidangnya ditunda tanggal 20 Mei untuk memberikan kesempatan‎ pelawan mengajukan saksi-saksi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).

"Kita akan menunggu proses ini sampai selesai. Mungkin paling cepat memakan waktu 2 minggu. Setelah itu kita akan lihat bagaimana putusan PTUN dan dalam rangka mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," sambung Tony.

Manuver hukum Serge ini sebenarnya pernah dilakukan duo gembong narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Namun upaya keduanya pupus hingga akhirnya mereka dieksekusi pada 29 April 2015 lalu.

Tony juga belum memastikan apakah Serge akan masuk ke eksekusi terpidana mati gelombang tiga apabila nanti putusan PTUN menolak permohonannya. Yang jelas, anggaran untuk mengeksekusi Serge telah masuk dalam ‎eksekusi gelombang dua yang lalu.

"Kalau gelombang tiga kita belum sampai ke sana ya. Tapi kan kita mengetahui Serge ini seharusnya masuk eksekusi yang kemarin bersama 8 orang yang lain termasuk Mary Jane. Mary Jane ada permintaan Filipina, sekarang kita lihat di sini ada proses hukum yang kita tunggu," pungkas Tony.

(detik.com/A22)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru