Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Retno Dicopot Setelah Muncul di TV

- Senin, 18 Mei 2015 10:20 WIB
445 view
Retno Dicopot Setelah Muncul di TV
Jakarta (SIB)- Retno Listyarti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta karena menghadiri talkshow di sebuah televisi swasta saat pelaksanaan UN. Ia menghadiri talkshow tersebut terkait posisinya sebagai Sekjen Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Retno mengatakan, ia tak ada niatan untuk meninggalkan sekolah saat UN dan lebih mementingkan organisasi seperti apa yang tertera dalam SK pencopotannya. Hal tersebut disampaikan Retno di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2015).

"Saya kembali ke sekolah pukul 07.26 WIB saat UN belum dimulai. Harusnya saya diberi tahu lebih dulu terkait pemberhentian ini. Berlangsung begitu cepat," ujar Retno.

Ia menerima surat pemberhentian pada 11 Mei 2015. Sehari setelahnya Retno harus menghadiri serah terima jabatan kepala sekolah SMAN 3 yang baru.

"Makanya saya terkejut menerima surat pemberhentian, seolah semua prestasi saya dalam menegakan transparansi dan gerakan anti korupsi tidak pernah menjadi pertimbangan," tutur Retno.

Retno menambahkan, telah sejak tahun 2006 ia memperjuangkan pelaksanaan UN yang menurutnya tidak adil terhadap pesertanya. Saat itu bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung.

"Itu yang membuat saya bersedia menerima undangan talkshow bersama Mendikbud di TVOne, karena untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan teman sejawat di FSGI," terangnya.

LBH Duga Ada Motif Lain

Retno Listyarti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta karena menghadiri talkshow di sebuah televisi swasta saat pelaksanaan UN. Namun, LBH Jakarta melihat ada motif lain terkait pencopotan Retno.

"SK pencopotannya lahir bukan atas landasan hukum. Bu Retno ini kan orangnya sangat vokal terhadap penyimpangan-penyimpangan," kata Kepala Bidang Penanganan kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, saat melakukan jumpa pers di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2015).

Saat menjadi kepala sekolah di SMAN 79 Jakarta, Retno membangun tata kelola sekolah yang bersih dan akuntabel. Bahkan Retno membuktikan bahwa sana BOS dan BOP cukup untuk membiayai pendidikan tanpa perlu melakukan pungutan kepada siswa.

Menurut Isnur, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Diknas DKI saat mengirim surat pemberhentian terhadap Retno. Salah satunya, Retno tidak diberi tahu 7 hari sebelumnya bahwa ia diberhentikan.

"Surat diberikan tanggal 11 Mei 2015, besoknya beliau harus menghadiri serah terima jabatan kepala SMA 3. Seharusnya kan diberitahu minimal 7 hari sebelum resmi diberhentikan," tuturnya.

Sementara itu, Retno enggan berspekulasi terkait dugaan adanya kesengajaan dalam pencopotan dirinya. Ia memilih menempuh jalur yang jelas dasar hukumnya.

"Saya tidak mau menebak-nebak ya. Saya hanya mau bicara yang ada dasar hukumnya, tidak mau main perasaan," ungkap Retno.

Retno menambahkan, pada akhir April 2015 ia sempat mengirim surat permintaan maaf dan klarifikasi kepada Gubernur DKI dan Kepala Dinas DKI. Hanya saja tak pernah ditanggapi yang justru malah berakhir dengan surat pemberhentian.

Merasa diperlakukan tak adil, ia berencana mengajukan surat keberatan ke Gubernur DKI Jakarta. "Besok rencananya akan menyampaikan surat keberatan kepada Gubenur," imbuhnya.

Akan Lapor ke Ombudsman dan PTUN

Retno Listyarti akan mengirimkan surat keberatan atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta. Jika dalam tujuh hari surat itu tak ditanggapi, maka dia akan melapor ke Ombudsman.

"Hari ini akan menyampaikan surat keberatan," kata Muhammad Isnur, perwakilan dari YLBHI yang melakukan pendampingan terhadap Retno, Senin (18/5/2015).

Isnur mengatakan, ada waktu tujuh hari bagi Dinas Pendidikan Jakarta untuk merespons surat itu. Retno siap merespons balik tanggapan Dinas Pendidikan DKI.

"Namun jika tidak direspons, kami akan menempuh upaya hukum lain," kata Isnur.

Upaya yang pertama adalah melapor ke Ombudsman untuk dugaan maladministrasi. Opsi kedua adalah mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Opsi kami antara ke ombudsman dan PTUN," kata Isnur.

(detik.com/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru