Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Menurut Kejagung Kasus Semakin Kompleks Sejak Gatot Jadi Tersangka di KPK

- Kamis, 30 Juli 2015 11:30 WIB
284 view
Menurut Kejagung Kasus Semakin Kompleks Sejak Gatot Jadi Tersangka di KPK
Jakarta (SIB)- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Di saat yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Namun dengan ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, lanjut Tony, membuat perkara tersebut semakin kompleks.

"Kami sedang mengkoordinasikan hal itu. KPK menyatakan sudah diselidiki oleh kejaksaan. Ini kan berkembang untuk OTT-nya kemarin. Dalam perkembangannya menyangkut juga Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka, tentu kompleksitasnya makin tinggi," kata Tony di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Siang tadi, Jampidsus Widyo Pramono menyambangi KPK untuk membicarakan hal itu. Untuk diketahui, kasus bansos Sumut yang ditangani Kejagung belum naik ke tingkat penyidikan.

"Sekarang sedang ada pembicaraan antara jajaran pidsus dengan KPK. Setelah ada OTT itu kita sudah berkoordinasi bahwa satu obyek perkara tidak bisa ditangani secara tumpang tindih," kata Tony.

Sejauh ini memang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Kejagung memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan ditelusuri jaksa.

Setelah melalui gelar perkara pada Senin (27/7) malam, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN. Tak hanya itu, Evy Susanti yang merupakan istri kedua Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

(detik.com/A22)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru