Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

BPJS Ketenagakerjaan Karo Sosialisasi Bagi Aparat Desa Se Kecamatan Berastagi

- Jumat, 31 Juli 2015 18:45 WIB
1.415 view
BPJS Ketenagakerjaan Karo Sosialisasi Bagi Aparat Desa Se Kecamatan Berastagi
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST MT dan Camat Berastagi Mirton Ketaren serta para Lurah dan Kepala Desa foto bersama selepas sosialisasi, di Kantor Camat Brastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara, Jumat (31/7).
Brastagi, Sumut (SIB)- Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo menggelar sosialisasi bagi seluruh aparat, kelurahan dan desa se Kecamatan Brastagi.

“Semua manusia pasti ingin selalu selamat dalam menjalani kehidupannya terutama saat bekerja. Sudah pasti, tidak ada yang menginginkan kecelakaan dalam bentuk apapun,” jelas  Kepala Kantor  Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan  Karo Sanco Simanullang ST MT  dalam sosialisasinya, di Kantor Camat Brastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara, Jumat (31/7).

Namun, lanjutnya, yang namanya hidup pasti ada resiko, terutama pekerja, ada ancaman resiko kecelakaan kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengganti nyawa manusia. Dan nyawa memang tidak tergantikan dengan apapun dan oleh siapapun.  Namun, adakah kita terpikir, jika resiko kecelakaan kerja terjadi,  misalnya pekerja meninggal dunia saat bekerja, bagaimana nasib istri dan anak anak sepeninggal si pekerja? Mereka sangat membutuhkan santunan untuk melanjutkan hidup,” katanya didampingi Krismas Panggabean dan Dewi Juliani Purba.

Dilustrasikan Manullang,  dengan iuran Kecelakaan Kerja 0.24 % x Rp 1.996.000 (UMK Karo) = Rp 4.790,- per bulan maka kalau meninggal dalam tugas akan dibayarkan Rp 103.608.000 ditambah beasiswa 1 anak sebesar Rp 12 Juta.

“santunan sebesar itu sangat membantu keluarga yang ditinggalkan pekerja pada saat masa kelam terjadi,” katanya

Disebutkan, iuran JKK bagi Peserta penerima Upah, berbeda beda, tergantung pada  kelompok tingkat resiko, mulai dari risiko sangat rendah 0,24% s/d sangat tinggi  1,27% dari upah.

 â€œYang belum daftar,  namun jika terjadi kecelakaan kerja, pemberi kerja harus bayar sesuai ketentuan pemerintah ini,” katanya mengutip Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Peserta program JKK dan JKM  terdiri dari: Pekerja pada perusahaan, Pekerja pada orang perseorangan, Orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, Peserta bukan penerima upah  yaitu Pemberi Kerja,Pekerja di luar hubungan kerja (mandiri).

“Pemberi Kerja nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya, maka Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan,” katanya.

Camat Berastagi Mirton Ketaren dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Karo.

“Saya minta agar para Lurah dan Kepala Desa untuk dapat  memahami dan memaknai program BPJS Ketenagakerjaan dan setelah pertemuan ini  , agar masing masing Kelurahan dan Desa mengusulkan jadwal sosialisasi dengan melibatkan pengusaha dan masyarakat  dan diusulkan ke kecamatan  untuk dibuatkan jadwal se kecamatan,” katanya.

(A22/*)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru