Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026
Pilkada Serentak 2015

59 Calon Gugur, Kurang Dukungan Parpol dan Ijazah

- Selasa, 25 Agustus 2015 10:47 WIB
367 view
59 Calon Gugur, Kurang Dukungan Parpol dan Ijazah
Jakarta (SIB)- KPU daerah yang menggelar Pilkada di tahun 2015 telah menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi dan dinyatakan bisa mengikuti Pilkada. Hasilnya, ada 59 pasangan calon yang tidak memenuhi syarat alias gugur.

"Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan calon terdiri dari dukungan parpol 22 (pasangan calon) yang dari perseorangan 37 (pasangan calon)," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/8/2015).

59 Pasangan calon yang gugur itu berasal dari total 824 pasangan calon yang mendaftar di 257 daerah yang menetapkan pasangan calon Pilkada hari ini. Sehingga, ada 765 pasangan calon yang memenuhi syarat.

"Total yang memenuhi syarat sebanyak 765 pasangan calon terdiri dari dukungan parpol 644 (pasangan calon) dan perseorangan 121 (pasangan calon)," ujarnya.

Husni merinci, dari 59 pasangan calon yang tidak memenuhi syarat itu, di tingkat provinsi ada satu pasangan calon (berasal dari parpol), tingkat kabupaten ada 46 pasangan calon (19 didukung parpol, 27 perseorangan), tingkat kota ada 12 pasangan calon (2 didukung parpol, 10 perseorangan).

59 Pasangan calon yang gugur itu, sebanyak 3 di antaranya berada pada daerah yang pasangan calonnya hanya ada dua. Akibatnya di daerah itu calonnya menjadi tunggal dan KPU harus membuka pendaftaran lagi 3 hari 28-30 Agustus.

"Untuk daerah yang pasangan calonnya ternyata masih kurang dari 2 yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan," terang Husni.

Jika sampai tanggal 30 Agustus tak ada juga pasangan calon yang mendaftar di 3 daerah itu, maka Pilkadanya ditunda ke tahun 2017 menyusul 3 daerah yang sudah lebih dulu diputuskan ditunda. Yaitu Kab. Blitar, Kab, Tasikmalaya dan Kab. Timur Tengah Utara.

Dengan begitu, total ada 269 Pilkada di tahun 2015. Sebanyak 254 daerah sudah aman.

Tiga daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, 4 daerah masih rapat pleno.

"Paling banyak disoal dukungan dari parpol kemudian ijazah bagi calon, ada juga yang terkena administrasi pada kesehatan," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/8/2015).

"Ijazahnya tidak dilegalisir atau keabsahannya diragukan. Itu yang kemungkinan dimaksud dengan palsu karena kami tak bisa menyatakan itu palsu atau tidak," imbuhnya soal ijazah dimaksud.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, KPU masih perlu waktu untuk mengetahui secara detail penyebab dari ke-59 pasangan calon gugur di Pilkada. Namun sebagain besar karena masalah pada dukungan parpol tadi.

"Terkait dengan kelengkapan dokumen perubahan dukungan dari parpol atau gabungan parpol. Ada juga persoalan kesehatan,ada persoalan terkait dengan status pajak, juga dengan status pembebasan bersyarat dari mereka yang punya status terpidana," papar Hadar.

Hadar mengatakan KPU RI akan meminta penjelasan lebih rinci kepada seluruh KPUD soal 59 pasangan calon yang gugur di proses verifikasi. Terkait ijazah di atas, Hadar menyebut sudah berkoodinasi dengan otoritas terkait.

"Kami sudah dapat penjelasan dari yang punya otoritas bahwa ijazah ini tidak berlaku," ucap Hadar.

(detik.com/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru