Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Jika Mundur, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 M

- Selasa, 25 Agustus 2015 10:55 WIB
307 view
Jika Mundur, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 M
Jakarta (SIB)- KPU telah menetapkan sebanyak 765 pasangan calon di 257 daerah yang menggelar Pilkada tahun 2015 dinyatakan lolos verifikasi. Dalam Undang-Undang Pilkada, calon yang mundur pasca penetapan dikenai sanksi denda dan pidana.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada.

"Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, pengunduran diri perseorangan diancam pidana kurungan dan denda dalam pasal 191 (UU Pilkada)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (25/8/2015).

Dalam pasal 191 itu juga disebutkan pemberlakuan sanksi ancaman pidana kurungan dan denda bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik setelah ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

"Untuk calon yang didukung parpol tidak ada denda di pasal 43 dan 53, tapi ada ancaman pidana kurungan dan denda di pasal 191," ujarnya.

Berikut bunyi pasal 191 UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada:

1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

"Parpol dan gabungan parpol yang pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak diterima lagi pengajuan pasangan calon yang baru," imbuh Husni.

Sebagaimana diketahui, total ada 269 Pilkada di tahun 2015. Sebanyak 254 daerah sudah bisa melaksanakan Pilkada. 3 daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, 4 daerah masih rapat pleno.

Pada 254 daerah yang sudah dipastikan bisa melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2015, KPU telah menetapkan sebanyak 765 pasangan calon yang lolos verifikasi dan 59 pasangan calon yang tak lolos verifikasi.

(detik.com/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru