Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Jokowi Perintahkan Revisi PP 27

- Kamis, 12 November 2015 11:31 WIB
287 view
Jokowi Perintahkan Revisi PP 27
Jakarta (SIB)- Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi aturan korban salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 1 juta. Aturan ini telah berumur 32 tahun lebih dan merupakan sisa rezim Orde Baru.

Usulan ini awalnya dilontarkan Menkum HAM Yasonna Laoly atas hasil penggodokan dan pembahasan di Ditjen Peraturan Perundangan (Ditjen PP). Menanggapi usulan ini, Jokowi menyetujuinya dan dituangkan dalam Surat Mensesneg yang ditujukan kepada Menkum HAM.

"Diberitahukan Presiden menyetujui rencana penyusunan RPP tersebut," demikian bunyi surat Mensesneg Pratikno yang didapat detikcom, Kamis (12/11/2015).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia, maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta. PP ini ditandatangani pada 31 Desember 1983.

"Kami mengharapkan dalam penyusunan RPP tersebut, Menteri (Menkum HAM-red) melibatkan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasilnya kepada presiden," ujar Pratikno.

Selain masalah nominal, mekanisme pembayaran juga menjadi perhatian serius. Sebab dengan aturan lama itu, jika korban salah tangkap/peradilan sesat mendapat ganti rugi, maka dia harus menunggu satu tahun APBN lewat kas bendahara negara yang akan disalurkan lewat pengadilan. Padahal, kebutuhan perut dan biaya hidup tidak bisa menunggu satu tahun.

Kasus salah tangkap terakhir terjadi di Subang. Korban salah tangkap adalah seorang anak yang sebenarnya anak itu sedang bermain di sebuah rumah dengan teman-temannya pada 13 April 2015. Tapi entah karena apa, aparat menuduh si anak itu terlibat pembunuhan berencana dan perampokan sebuah sepeda motor di sebuah pesawahan di Ciasem, Subang di waktu yang sama. Aparat lalu menahan si anak hingga trio Srikandi hukum dari PN Subang yaitu Rahmasari-Aryaniek Andayani-Aida Fitria membebaskan sang anak pada Agustus lalu.

(A22/detik.com)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru