Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027

Danres Saragih - Jumat, 03 Oktober 2025 22:43 WIB
163 view
Kelebihan Muatan Penyebab Kerusakan Jalan, Pemprov Sumut Dukung Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
Foto: SNN/Danres Saragih
KONPRES: Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut Rochani Litiloly memberikan keterangan saat Konferensi Pers terkait Kendaraan ODOL di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (3/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kelebihan muatan kendaraan truk berkapasitas besar menjadi salah satu penyebab jalan rusak, karena tidak mampu menampung beban angkutan yang melebihi kapasitas kendaraan. Karenanya Pemprov Sumut siap mendukung dan menjalankan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencapai target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) tahun 2027.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Moettaqien Hasrimi melalui Sekretaris Dinas Rochani Litiloly dan pejabat lainnya, saat menggelar Konferensi Pers bersama puluhan wartawan dengan tema 'Stop Kendaraan Over Dimension Over Load' yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (3/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Rochani menyampaikan paparan terkait latar belakang kendaraan bermotor/truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Bahwa indikasinya adalah, penentuan tarif angkutan barang disepakati antara pemilik barang dengan pengusaha pengangkutan. Namun di sisi lain ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengangkut barang seperti operasional lapangan yang bervariasi, dimana biaya bongkar, parkir tidak resmi hingga pungutan liar menjadi perhitungan untuk biaya tambahan.

Sehingga untuk menekan biaya operasional, pemilik barang maupun pengusaha pengangkutan bersepakat memuat bawaan dengan melanggar ketentuan batas maksimal atau kapasitas daya angkut kendaraan. Termasuk juga dimensi atau ukuran bak yang memanjang ke belakang, untuk menghindari barang bertumpuk ke atas.

Baca Juga:
"Jadi ada modifikasi kendaraan oleh bengkel kendaraan tidak resmi yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk juga sulitnya meminta komitmen dalam mengurangi ODOL karena ada perusahaan logistik atau pemilik barang yang besar biasanya menggunakan sistem kontrak ke pihak ketiga dalam distribusinya," jelas Rochani.

Karena itu, lanjutnya, Dishub Sumut akan melaksanakan beberapa upaya dan rencana penanganan ODOL sebagaimana amanah dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pada tahun ini pemerintah menyusun rencana aksi, hingga langkah lanjut yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkoinfrawil). Melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Kemendagri, Kepolisian serta pemangku kepentingan lainnya, menuju Zero ODOL 2027.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Wali Kota Tebingtinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI KPK
Viral di Medsos, Dua Maling Dalam Hitungan Detik Gasak Sepeda Motor di Medan Polonia
Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan
Drainase Buruk, Jalan Veteran Labuhan Deli Terendam Limbah Cair
Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengerjaan Drainase Rp1,5 M di Percut Sei Tuan
Tol Parapat Belum Dibangun, DPRD Sumut Desak Pemerintah Segera Wujudkan
komentar
beritaTerbaru