Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 20:52 WIB
80 view
Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng
FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta(harianSIB.com)

KPK terus mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jatim dan Jateng yang diduga memberi suap.

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.

"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," tambahnya seperti dilansir detik news.

Baca Juga:
Budi mengatakan korupsi di sektor cukai menjadi perhatian serius KPK lantaran berdampak langsung terhadap masyarakat. Dengan adanya manipulasi cukai, barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya demi alasan kesehatan, seperti rokok dan miras, menjadi tidak terkontrol.

"Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat," tambahnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Era Baru Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat Pada Pemerintahan Presiden Prabowo
PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC
Kepolisian Negara Republik Indonesia Luncurkan 1.179 SPPG, Kapolda Sumut Hadiri Groundbreaking di Jakarta
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen
Bea Cukai Kanwil Jakarta Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah, Diduga Langgar Administrasi Impor
komentar
beritaTerbaru