Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 20:52 WIB
116 view
Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng
FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Budi berharap penyidikan ini tidak hanya berhenti pada penghukuman oknum, tetapi juga menjadi momen perbaikan sistem di Kementerian Keuangan. Dia menyebut KPK bakal membedah celah antara prosedur baku dengan praktik nyata di lapangan.

"Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," pungkasnya.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan daftar perusahaan rokok yang terlibat. Namun, KPK menyebut akan membuka identitas mereka secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.

KPK sebelumnya mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Era Baru Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat Pada Pemerintahan Presiden Prabowo
PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC
Kepolisian Negara Republik Indonesia Luncurkan 1.179 SPPG, Kapolda Sumut Hadiri Groundbreaking di Jakarta
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen
Bea Cukai Kanwil Jakarta Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah, Diduga Langgar Administrasi Impor
komentar
beritaTerbaru