Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026
Sidang Kasus Korupsi

Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mengaku Terima USD 50 Ribu sebagai Ucapan Terima Kasih

- Kamis, 01 Desember 2016 16:47 WIB
297 view
Jakarta (SIB)- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. Sebagai panitera, dia mengaku telah melakukan kesalahan dengan menerima hadiah berupa uang.

"Dengan ini mengadukan pembelaan pada majelis hakim. Bahwa saya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas saya sebagai panitera pada PN Jakarta Pusat," kata Edy Nasution di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Edy mengaku dirinya ditangkap oleh petugas KPK pada 20 April 2016 lalu di Hotel Acacia.

"Bahwa ketika saya ditangkap oleh petugas KPK saya bersama Dodi di gedung hotel Acacia tersebut, sedang menerima hadiah dari Direktur PT AAL sebesar Rp 50 juta yang dititipkan melalui saudara Doddy Aryanto Supeno," ucap Edy.

Dia mengaku menerima hadiah tersebut setelah beberapa kali dihubungi oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti melalui SMS dan telepon agar segera mengambil uang tersebut secepatnya melalui perataraan Doddy Aryanti Supeno. Akibatnya, dia ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK dan diperiksa di Gedung KPK.

Edy menceritakan bahwa setelah diperiksa selama 24 jam di KPK, dia dijadikan menjadi tersangka. Lalu dia mengaku ditanya oleh petugas KPK terkait perkara pengajuan peninjauan kembali (PK) yang ditanganinya.

Edy menjelaskan bahwa sampai saat ini, mengenai perkara PK PT Across Asia Limited, tidak ada satupun pihak yang melakukan kebertaan terhadap PK tersebut, sehingga PK telah dikirim ke MA dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Terhadap perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco, Edu mengatakan perkara Kymco berjalan tetap seperti prosedur yang ada dan hingga saat ini tidak ada penuntutan oleh pihak pengadilan yang menunda aanmaning kasus itu.

Dia juga menegaskan tidak menerima hadiah dari pihak termohon kasus PT MTP tersebut.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari pihak termohon eksekusi terkait annamaning tersebut. Pemberian hadiah oleh kuasa pemohon sebesar USD 50 ribu adalah ucapan terima kasih yang saya terima setelah berkas perkara dikirim ke MA dan pemberian tersebut bukan merupakan janji," tambahnya.
Versi tuntutan KPK, uang USD 50 ribu itu merupakan bagian dari korupsi.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Edy Nasution dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap Rp 2,32 miliar dari 3 perkara yang ditanganinya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru