Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Setelah Divonis Mati, 2 Mobil Gembong Narkoba Dirampas Negara

- Rabu, 04 Oktober 2017 17:33 WIB
670 view
Jakarta (SIB)- Pengadilan Tinggi (PT) Banten merampas Toyota Fortuner dan Mistubishi Pajero milik M Adam untuk negara. M Adam terbukti mencuci uang dari hasil kejahatan 54 Kg sabu.

M Adam dibekuk di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2016. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan 54 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Atas perbuatannya, M Adam dihukum pidana mati pada Januari 2017. Mengantongi putusan hukuman mati itu, kejaksaan mendudukkan M Adam di kursi pesakitan lagi. Kali ini, M Adam dijerat dengan pasal pencucian uang karena diduga mencuci uang hasil penjualan narkoba.

Pada 13 Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada M Adam dalam kasus pencucian uang itu. Atas vonis itu, jaksa dan M Adam sama-sama mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama nihil," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (3/10).

Vonis nihil itu dijatuhkan majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, Agus Herjono, dan Chrisno Rampalodji. Vonis nihil dijatuhkan karena Adam sudah mengantongi hukuman mati dan sudah maksimal, sehingga hukuman lainnya tidak diperlukan lagi. Selain itu, PT Banten merampas aset M Adam untuk negara, yaitu:

1. Satu unit mobil Fortuner berwarna abu-abu metalik nopol B-1704-UJF.

2. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih metalik nopol B-711-DTO.

3. Uang yang terdapat dalam rekening sebesar Rp554 juta serta pecahan sejumlah uang ringgit. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va