Labuhanbatu (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dalam perkara perdata yang telah bergulir selama lima tahun.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, sekaligus mempertegas kepastian hukum setelah melalui berbagai tahapan peradilan.
Permohonan PK yang didaftarkan pada 7 Juli 2025 diputus melalui Putusan Nomor 1449 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025, dengan amar menolak permohonan PK karena tidak memenuhi syarat hukum.
Majelis Hakim Agung, Dr H Panji Widagdo SH MH (ketua), Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH (hakim anggota) dan Dr Rahmi Yuliati SH MH (anggota), menilai tidak ditemukan adanya novum (bukti baru) maupun kekhilafan hakim, sehingga alasan yang diajukan hanya sebatas perbedaan penilaian terhadap fakta persidangan.
Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat para pihak, sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
PT SMART Tbk.
Dalam putusan itu, MA juga menghukum PT SMART Tbk untuk membayar biaya perkara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 348/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 15 Februari 2024 menyatakan PT SMART Tbk terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, termasuk dalam program peremajaan kelapa sawit (replanting).
Editor
: Wilfred Manullang