Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Ormas Fokus Sumut Laporkan Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri di Jakarta

- Selasa, 10 Oktober 2017 15:18 WIB
2.937 view
Ormas Fokus Sumut Laporkan Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri di Jakarta
SIB/Jamida PH
Seusai menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri di Jakarta, Pengurus Fokus Medan Sumut foto bersama dari kiri ke kanan, Wanrinson Sinaga (Ketua Bidang Hukum dan HAM), Richard Eddy M Lingga (Ketua Bidang Pemuda dan Kaderisasi), Johannes Sitepu (Ketua DPP Fo
Jakarta (SIB) -Organisasi Masyarakat  (Ormas) Forum Komunikasi Suara Kebenaran (Fokus) Medan,  Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/10) melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri di Jakarta, terkait ujaran kebencian yang tersiar luas di media sosial (Medsos).

"Selain melukai hati umat beragama, ucapan Eggy Sudjana itu diduga  melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Fokus Wanrison Sinaga, seusai melapor ke Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, bersama  Johannes Sitepu (Ketua DPP Fokus), Richard Eddy Lingga (Ketua Bidang Pemuda dan Kaderisasi), Jhonny Silaban (Sekjen) dan Robert Marbun (Ketua Bidang Ekonomi). 

Menurut Wanrison Sinaga, ucapan Eggy Sudjana ketika dihadirkan sebagai saksi pemohon  dalam sidang Mahkamah Agung terkait Perppu Ormas, ditambah lagi hasil wawancaranya yang disiarkan di medsos yang menyebut semua agama, selain agama Islam  bertentangan dengan Pancasila diduga  melanggar  pasal 156 butir a Kitab Undang Undang Hukum  Tindak Pidana,  UU No. 11 Tahun 2009 Tentang ITE pasal 24,  Junto Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016.

"Memang, pada prinsipnya, Fokus bukan membela agama, tetapi ingin mendudukkan nilai- nilai kebenaran sebagaimana mestinya," kata Wanrison sambil  menambahkan, ucapan Eggy Sudjana itu dinilai memunculkan kegaduhan dan permusuhan ditengah masyarakat, terutama bagi umat beragama.

Karena itu, Fokus  meminta agar Eggy Sudjana segera ditangkap dan kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Richard Eddy Lingga menambahkan, Fokus ingin dalam kasus ini ada kepastian hukum sekaligus  mengharapkan agar aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian  menyikapinya sebagaimana yang sebenarnya  sehingga tidak terulang kembali pada masa mendatang. 

"Kita merasa terpanggil melaporkannya ke Bareskrim Polri, dengan harapan masyarakat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Richard Lingga.

Pengurus  Fokus  tersebut diterima AKBP Monang Sidabukke (Bidang Analisa Perkara Bareskrim Polri) dan AKBP Tono (Bidang Penerimaan  Pelaporan Perkara Bareskrim Polri).

Pada kesempatan itu, kedua pejabat Bareskrim Polri ini  mengatakan, laporan Fokus akan disatukan dengan laporan ormas lain sebelumnya.

"Laporan ini akan kita satukan dengan laporan  terdahulu yang sudah diterima Bareskrim," ujar AKBP Monang Sidabukke sambil menambahkan  jika diperlukan dalam proses berikutnya pengurus Fokus akan dipanggil sebagai saksi.

Ketua DPP Fokus Johannes Sitepu mengemukakan, ormas yang dipimpinnya punya misi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang berkembang  (aktual)  dan disampaikan kepada pihak yang berkompeten, baik mengenai misi sosial masyarakat, hukum, politik, ekonomi dan lain sebagainya. "Kita ingin agar masyarakat, tenang dan damai," tukasnya. (J01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru