Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Eks Ketua BPPN Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI

- Selasa, 31 Oktober 2017 16:57 WIB
308 view
Eks Ketua BPPN Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI
Jakarta (SIB)- Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung memenuhi panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI sudah datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10).

Syafruddin terakhir kali diperiksa pada Senin (24/10) pekan lalu untuk didalami soal kebijakan yang diambilnya saat menjabat Kepala BPPN ke-7.
"Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor. Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu per satu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus tersangka sebanyak dua kali. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.  (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru