Medan(harianSIB.com)
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terhadap dua perusahaan di Sumatera Utara, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026).
Pada sidang perdana tersebut, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS hadir, sementara perwakilan PT TPL tidak hadir. Gugatan ini dilayangkan Kementerian LH terkait bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut Desember 2025 kemarin.
Meski salah satu tergugat mangkir, persidangan tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.
Dalam persidangan, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS menunjukkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap, majelis hakim menyatakan perkara berlanjut ke tahap mediasi.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono kemudian menawarkan penunjukan mediator kepada para pihak. Setelah disepakati, mediator yang ditunjuk adalah Efrata Tarigan, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk mediatornya, nanti Hakim Efrata dari PN Medan," kata Jarot di persidangan.
Editor
: Wilfred Manullang