Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Jelang Natal, Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Daerah

* Petasan Dilarang Saat Natal dan Tahun Baru, Kembang Api Boleh
- Sabtu, 16 Desember 2017 14:33 WIB
565 view
Jelang Natal, Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Daerah
Jakarta (SIB)- Polri telah memetakan daerah rawan pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang hari raya Natal nanti. Aksi teror termasuk hal yang diantisipasi Polri.

"Daerah rawan sesuai dengan prediksi kita, rawan lonjakan situasinya ya, pasti yang di daerah-daerah yang saudara-saudara kita yang banyak merayakan Natal, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat, kemudian di Maluku, Papua, Papua Barat, NTT," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (15/12).

Setyo menjelaskan aparat Densus 88 Antiteror sudah memantau pergerakan dan membaca kemungkinan serangan teror dari kelompok radikal. Upaya-upaya untuk menjaga stabilitas juga terus dilakukan.

"Manakala mereka (Densus 88 Antiteror) sudah menilai, kapan mereka (kelompok-kelompok radikal) berbuat dan kapan tidak berbuat. Itu sudah dipikirkan oleh kawan-kawan di Densus 88 yang lebih paham membaca situasi itu," terang Setyo.

Setyo mengatakan hingga kini belum ada informasi soal ancaman tersebut. Meski begitu, Polri tetap siaga.

"Walaupun sudah dinyatakan sampai sekarang belum ada ancaman, tetapi kita tidak boleh lengah, kita tidak boleh abai, nanti itu tidak bagus. Oleh sebab itu, Polri sudah melakukan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas Kamtibmas ini," kata Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, Operasi Lilin akan digelar untuk memaksimalkan pengamanan di momen Natal dan tahun baru. "Dimulai tanggal 22 Desember ada gelar pasukan. Dimulai operasi itu sampai dengan tanggal 1 atau 2 Januari," jelas Setyo.

Dilarang
Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, Polri mengingatkan produksi, penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras. Yang diperbolehkan adalah kembang api berukuran di bawah 2 inci.

"Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Petasan seberapa pun besarnya dilarang," kata Setyo Wasisto.

Setyo menjelaskan penggunaan kembang api berukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus. Kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan.

"Kalau di atas 2 inci itu harus izin khusus. Yang kalau misalnya ada perayaan apa gitu, pakai peluncur-peluncur itu harus izin khusus," ujar Setyo.

Setyo menerangkan ada juru ledak untuk penggunaan kembang api dalam acara-acara khusus. Cara meledakkannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.

"Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah," jelas Setyo. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru