Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Tak Terima Dipecat, Hakim Pahala Gugat KY, BNN dan MKH Rp 1,4 Triliun

- Selasa, 24 Juni 2014 16:06 WIB
428 view
Tak Terima Dipecat, Hakim Pahala Gugat KY, BNN dan MKH Rp 1,4 Triliun
Jakarta (SIB)- Mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Pahala Shetya Lumbanbatu, menggugat Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebesar Rp 1,4 triliun. Gugatan itu dilakukan karena Pahala tidak terima dipecat lewat keputusan MKH.

Sidang gugatan itu digelar, Senin (23/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada. Duduk sebagai ketua majelis persidangan ialah Hakim Sinung.

Dalam gugatannya, Pahala mengaku tidak terima dipecat karena tidak sesuai prosedur hukum. Alasannya dia mengaku sangat dirugikan.

"Perbuatan para pihak secara yuridisi telah melanggar prosedur hukum. Saat pemeriksaan di KY hingga saat pembelaan di MKH saya sangat beralasan dan harusnya itu jadi pertimbangan MKH. Tapi sama sekali tidak diperhatikan," ucapnya.

Pahala juga tidak terima dipecat karena dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Selain itu, sampai saat ini belum pernah menerima surat putusan MKH.

"Saya tidak pernah tertangkap tangan atau basah atau pun sebagai tersangka, terdakwa dalam tindak pidana. Saya sendiri tidak pernah menerima keputusan MKH. Lalu sebelum ada MKH saya tidak pernah diberikan surat hasil lab dari BNN, tapi ujug-ujug hasil laboratoriumnya keluar dan saya dinyatakan mengkonsumsi," ucapnya.

Atas ketidakpuasan itu, Pahala mengajukan gugatan Rp 1,4 triliun kepada KY, MKH dan BNN. Rincian gugatan itu adalah Rp 4 miliar untuk materil dan Rp 1 triliun untuk imateril. Angka Rp 4 miliar itu keluar karena seharusnya Pahala menerima gaji senilai Rp 13 juta dikali masa kerja selama 30 tahun.

"Untuk imateril karena ibu saya yang sedang sakit stroke hampir lumpuh karena mendengar putusan MKH. Selain itu keluarga saya juga stres mendengar ini," ujarnya.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum dari Mahkamah Agung (MA) yang mewakili MKH, Siagian, mengaku tidak keberatan. Sebagai tergugat dia akan mengikuti proses sidang.

"Nanti komentarnya pas di sidang saja," ujarnya. (detikcom/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru