Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Pamer Edisi Baru Obor Rakyat di Bareskrim, Setyardi Dinilai Tantang Polisi

- Kamis, 26 Juni 2014 21:51 WIB
375 view
Pamer Edisi Baru Obor Rakyat di Bareskrim, Setyardi Dinilai Tantang Polisi
Jakarta (SIB)- Timses Jokowi-JK menilai Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono telah menantang dan merendahkan wibawa kepolisian. Di saat perkara tabloid tersebut sedang diusut, Setyardi memamerkan contoh cover tabloid edisi baru Obor Rakyat di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi harus bisa bertindak cepat, karena cara dia kemarin seperti menantang polisi. Padahal persoalan ini sedang diproses," kata anggota timses, Taufik Basari saat berbincang, Rabu (25/6).

Taufik menilai, gaya Setyardi seperti ingin memberikan isyarat. Setyardi, lanjut Taufik, ingin memberitahu ada kekuatan tertentu yang sedang melindunginya.
"Polisi juga harus bisa mengusut tuntas orang yang ada di belakang Setyardi," sambungnya.

Bukan cuma polisi, Taufik juga meminta adanya perhatian serius dari KPU, Bawaslu bahkan pemerintah untuk mencegah beredarnya kembali tabloid ini. Tabloid ini sudah jelas-jelas memberikan informasi menyesatkan yang bisa memperkeruh suasana.

"Karena Obor Rakyat sudah merupakan penyebar kebencian. Mestinya berbagai pihak juga harus bertanggungjawab," tandasnya.

Proses hukum yang melilit Setyardi Budiyono tampaknya tidak mengurungkan niat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat ini untuk berhenti menerbitkan media yang menjadi kontroversi. Usai pemeriksaan di Bareskrim, Setyardi pamer contoh cover tabloid edisi baru.

"Ini baru edisi contoh, saya tegaskan, semua yang sudah beredar itu edisi contoh. Kami melakukan tes pasar ini saya sedang siapkan edisi selanjutnya," katanya di Bareskrim Polri, Senin (23/6) lalu.

UU Pers dan Delik Pidana
Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa kepolisian bekerja sungguh-sungguh mengungkap kasus tabloid Obor Rakyat. Polri juga membidik sejumlah pasal dalam kasus Obor Rakyat ini, mulai dari delik UU Pers sampai delik pidana KUHP.

"Saya sudah pernah menyampaikan ke media. Ada tiga pelanggaran hukum. Pertama UU Pers pasal 9 ayat 2 itu jelas Pers yang tidak memiliki izin itu melanggar. Ancaman hukumnya ada di pasal 18 UU 40 thn 1999. Ancaman hukumannya adalah denda Rp 100 juta. Itu pelanggaran UU Pers," jelas Sutarman di PTIK, Jl Tirtayasa, Rabu.

"Kemudian dari pelanggaran pidana umumnya sudah melapor. Ini sedang dalam proses," tambahnya.

Menurut Sutarman saat ini era keterbukaan era pers atau media. Tapi dia mengingatkan agar dalam laksanakan pers, di samping menyampaikan fakta yang ada juga harus memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

"Tentu saja kita harapkan seperti itu," tegasnya.

Polisi sudah memeriksa ahli bahasa dan Dewan Pers sebagai saksi. Pimred Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiyono juga sudah diperiksa sedangkan staf redaksi Darmawan Sepriyosa masih belum memenuhi panggilan. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Riyadh(harianSIB.com)Koalisi militer Arab Saudi menghalau drone di wilayah Makkah, Jumat (30/10/2026). Dilaporkan bahwa rudal tersebut ditem