Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Anies Bisa Di-nonjob-kan Jika Tak Patuhi Ombudsman soal Tanah Abang

* Pemprov DKI Tak Ajak Ombudsman Penataan Tanah Abang
- Selasa, 27 Maret 2018 17:24 WIB
386 view
Anies Bisa Di-nonjob-kan Jika Tak Patuhi Ombudsman soal Tanah Abang
Jakarta (SIB)- Laporan akhir Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang perlu ditindaklanjuti Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.

"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah. Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.

"Itu terlalu jauh. Namun aturannya demikian," kata Dalu.

Saat ini, para PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman. Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama.

Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur tugas kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya. Berikut ini bunyi ayat itu:

"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."

Tak Ajak Ombudsman
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan membahas evaluasi penataan Tanah Abang, bersama pihak Polda Metro Jaya pekan ini. Ombudsman, yang menyebut ada dugaan pelanggaran hukum dalam penataan Tanah Abang, tak diundang.

"Kita sudah ada kajian survei, Diskominfo sudah ada survei, kepolisian juga sudah ada survei. Insyaallah Rabu (28/3) akan kita undang. Supaya nanti baru kita umumkan kinerja lalu lintas seperti apa supaya tidak ada perbedaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Andri menuturkan, dalam rapat evaluasi tersebut, yang akan dibahas adalah kondisi lalu lintas di kawasan Tanah Abang setelah penataan dilakukan. Mengapa Ombudsman tak diajak? Menurut Andri, Ombudsman tak punya keterkaitan dengan kondisi lalu lintas di sana.

"Nggak (diundang Ombudsman). Kan kita hanya kinerja lalu lintas saja. Tidak ada kaitannya kinerja lalu lintas di Tanah Abang (dengan Ombudsman)," terang Andri.  (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru