Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Dikalahkan Sopir, Kedubes AS di Indonesia: Kami Masih Mendalami Kasus Itu

- Selasa, 21 Januari 2014 09:07 WIB
242 view
Dikalahkan Sopir, Kedubes AS di Indonesia: Kami Masih Mendalami Kasus Itu
SIB/int
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghukum Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia untuk memberikan hak-hak sopir Konsulat AS di Medan yang di-PHK, Indra Taufiq. Dalam putusannya, MA menyatakan pihak AS tidak bisa berlindung dengan dalih kekebalan diplomatik.

"Kami masih mendalami kasus tersebut dalam konteks hukum internasional yang berlaku dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah Indonesia yang terkait," kata juru bicara Kedubes AS di Indonesia, Troy Pederson, seperti ditulis Majalah Detik edisi 112, Senin (20/1).

Indra telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK pada 26 Juli 2011. Sayangnya pemecatan ini tidak disertai dengan pemberian hak-hak Indra sebagai karyawan. Atas hal itu, Indra lalu mengajukan gugatan terhadap Konsulat AS di Medan dan Kedubes AS di Jakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra lalu dimenangkan MA.

"Kedubes AS memiliki komitmen untuk memperlakukan semua pegawai lokalnya secara adil dan layak, serta berupaya mematuhi hukum dan peraturan setempat," ujar Troy.

Saat ini Indra bekerja serabutan sebagai sopir cabutan ikut temannya. Indra sangat mengharapkan pemerintah AS mematuhi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu.

"Perwakilan AS di Indonesia saat ini mempekerjakan lebih dari 1.200 karyawan lokal," kata Troy. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru