Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

80 Persen Taman Nasional di Riau Jadi Kebun Sawit Ilegal

- Jumat, 27 Juli 2018 22:17 WIB
215 view
80 Persen Taman Nasional di Riau Jadi Kebun Sawit Ilegal
Pekanbaru (SIB) -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menampik kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) porak poranda. Kawasan sekitar 82 ribu hektare itu kini 80 persen di antaranya sudah menjadi kebun sawit ilegal.

"Kira-kira yang terambas ada 80 persen lah, jadi kebun sawit. Kemudian kita coba cluster, kita petakan. Nanti akan kita petakan masyarakat yang benar-benar untuk hidup, cluster untuk yang cukong-cukong," kata Direktur Gakkum KLHK Sustyo Iriyono.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Evaluasi Penanganan Konflik Berlatar Belakang Lahan dan Kehutanan di Riau, di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (26/7). Untuk masyarakat, nanti akan ada skema sosial yang rencananya akan dikeluarkan dari kawasan taman nasional. Untuk cukong-cukong yang merambah kawasan taman, nanti dilakukan penegakan hukum.

"Didukung oleh banyak pihak koordinasi ke Menkopolhukam sudang konkret dalam rencana operasi. Operasi ini yang terutama yang untuk pendekatan hukum, begitu juga pendekatan sosial sudah ada kelembagaannya yang mengurusi yaitu di KLHK juga, yakni Dirjen PSKL dan Dirjen Panalogi," kata Sustyo.

Sustyo menjelaskan, pelaksanaan operasi dengan skema pendekatan sosial dan hukum bisa sinkron dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Karena penegakan hukum terjadi, kalau dibiarkan lama juga akan percuma," katanya.

Operasi yang akan dilakukan, katanya, ada beberapa skema penyelesaian. Ada pendekatan kesejahteraan tanpa menghilangkan status taman nasional.

"Misalnya nih ya, untuk satu daur (usia pohon sawit) ada kewajiban untuk menanami tanaman hutan, supaya muncul hutannya itu. Tapi skema realnya kayak apa, sedangkan digodok, terutama yang di dalam kawasan," Sustyo.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya di taman nasional, ada daerah-daerah penyangganya yang kondisinya juga sudah rusak.

"Jadi pendekatan hukumnya bisa di dalam kawasan bisa di luar juga. Karena itu masih status kawasan hutan negara, perambahan-perambahan di luar juga dilakukan penegakan hukum. Pendekatan rakyat dengan cukung jelas berbeda," tutup Sustyo. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru