Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap

Efran Simanjuntak - Sabtu, 20 Juni 2026 19:48 WIB
2.649 view
Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Tiga tersangka pengedar Narkoba di dalam Lapas Labuhanbilik ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari Lapas tersebut, Selasa dan Kamis (16,18/6/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhanbilik.

Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH itu mengungkap keterlibatan seorang pegawai lapas serta sejumlah warga binaan.

"Kasus peredaran Narkoba tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape berisi cairan etomidate merek Yakuza di lingkungan Lapas Kelas III Labuhanbilik," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hardiyanto membentuk tim khusus dan memimpin langsung operasi bersama Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, Katim 1 Unit I Bripka Syahputra SH dan Katim 2 Unit I Aiptu Sumedi SH.

Baca Juga:
"Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang pegawai Lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman Kantor Lapas Labuhanbilik. Dari AI juga disita sejumlah barang bukti," ungkap Kasat.

Hasil pemeriksaan awal, tambahnya, pria AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang disebut akan segera bebas menjalani masa hukuman.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru