Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026
Tak Penuhi Panggilan

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap PLTU Riau-1

- Rabu, 01 Agustus 2018 16:33 WIB
391 view
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap PLTU Riau-1
Jakarta (SIB) -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil meminta keterangan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7).

Terkait hal tersebut, Febri menegaskan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Sofyan Basir.

Seyogianya, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir bakalan dikonfirmasi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Termasuk, sejumlah dokumen yang disita dari kediaman dan kantor Sofyan Basir.

Sofyan Basir pernah diperiksa KPK pada Jumat (20/7) silam, juga sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain Sofyan, KPK juga akan memeriksa CEO Blackgold Energy Indonesia Philip C Rickard.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri Diansyah.

Selain Sofyan Basir, Febri juga menambahkan pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Philip Rickard sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang terkena OTT saat berada di rumah Dinas Menteri Sosial, Idrus Markham.

Perlu diketahui pada pemeriksaan yang lalu, Sofyan Basir sempat dicecar penyidik mengenai pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR. Termasuk mengenai sejumlah barang bukti yang disita penyidik di kediaman dan kantornya setelah digeledah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya pada Jumat (13/7), tim penyidik KPK menyelidiki adanya penyerahan uang dari sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty kepada keponakan Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

KPK menduga, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, uang suap tersebut diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (J02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru