Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Sumut di Rutan Berbeda

- Sabtu, 25 Agustus 2018 16:25 WIB
461 view
Jakarta (SIB)- Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, tiga  mantan anggota DPRD Sumut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara Komisi Pemberian Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Jumat (24/8).

Febri menjelaskan ketiga tersangka tersebut adalah, RKS (Richard Eddy Marsaut), SFE (Syafrida Fitrie) dan RKS (Restu Kurniawan Sarumaha).

"RKS ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur, SFE dan RKS ditahan di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK Kav K-4," tukasnya.

Perlu diketahui, Syafrida Fitrie tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dari Gatot lantaran tidak menerima suap. Lantaran hal itulah dia bersama Washington Pane, M Faisal, dan Arifin Nainggolan mengajukan permohonan praperadilan di PN Negeri Medan. Namun hakim tunggal menolak permohonan mereka. Tak terima putusan tersebut, Mereka kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui 38 mantan anggota DPRD Sumut diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. (J02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru