Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Tak Registrasi Lebih dari 2 Tahun, STNK Bisa Diblokir

- Jumat, 07 September 2018 15:23 WIB
398 view
Jakarta (SIB)- Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lebih dari 2 tahun terancam dihapus dari daftar registrasi kendaraan. Hal ini mengakibatkan kendaraan tidak bisa lagi mengaspal di jalanan.

"Iya betul," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

"Bukan pajaknya, tapi masa STNK 5 tahun habis, kalau tidak diperpanjang sampai 2 tahun maka dihapus dari registrasi," tegas Yusuf lagi.

Informasi tersebut tersebar di media sosial belakangan ini. Informasi itu tertulis dalam sebuah spanduk yang dipajang di sebuah Samsat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Bekasi Kota Fajar Ginanjar juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.

"Aturannya memang seperti itu, aturannya sudah ada, tapi sampai saat ini polisi belum menerapkan," ujar Fajar.

Menurut Fajar, penerbitan registrasi kendaraan bermotor adalah kewenangan polisi. Pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, kata dia, aturan itu selama ini belum direalisasikan, termasuk di Samsat Bekasi Kota.

"Di Jawa Barat juga belum," ucapnya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru