Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Kejagung Tangkap Mantan Bupati Dharmasraya Sumbar Marlon Situmeang

- Selasa, 02 Oktober 2018 17:30 WIB
460 view
Jakarta (SIB)- Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil meringkus kembali mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martua Situmeang terpidana kasus korupsi. 

Pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat tahun anggaran 2009.

"Marlon Martua Situmeang diamankan di Bandara Soetta, Kamis (27/9), pukul 09.00 wib," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9).

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menjelaskan saat ditangkap Marlon tidak melakukan perlawanan.

M Rum menjelaskan penangkapan terhadap Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. 

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Marlon dihukum penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidier 6 bulan penjara," tegasnya.

Terhitung hingga saat ini, Tim TABUR 311 berhasil menangkap kembali 171 terpidana. (J02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru