Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Penyelidikan Baru Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Absen Panggilan KPK

- Selasa, 09 Oktober 2018 18:17 WIB
558 view
Jakarta (SIB)- Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. absen dari panggilan KPK untuk penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kedatangan keduanya masih ditunggu hingga Selasa (9/10).

"Terkait pengembangan kasus BLBI, jadi hari ini Senin dan Selasa diagendakan permintaan keterangan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tadi saya koordinasi belum ada konfirmasi terkait datang atau tidak datang kedua orang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Bila Sjamsul dan Itjih tetap tidak hadir, maka panggilan ulang kembali dilayangkan KPK. Febri menyebut keterangan keduanya diperlukan terkait fakta persidangan eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis dalam perkara serupa.

"Jika tidak datang sampai besok misalnya atau tidak ada koordinasi dengan tim maka KPK akan melakukan pemanggilan kembali tentu dengan koordinasi KBRI dan otoritas Singapura untuk memastikan surat sampai di kediaman dan kantor yang bersangkutan. Ini adalah ruang yang diberikan KPK jika ada klarifikasi atau informasi oleh Sjamsul dan Itjih, karena dalam sidang kemarin dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung ada fakta sidang yang ditelusuri," ucapnya.

Syafruddin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru