Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Andi Narogong Lunasi Uang Pengganti USD2,5 Juta dari Korupsi e-KTP

* Setya Novanto Serahkan Sertifikat Tanah ke KPK untuk Bayar Uang Pengganti
- Kamis, 01 November 2018 16:57 WIB
214 view
Jakarta (SIB)- Terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, melunasi uang pengganti yang dibebankan padanya. Total uang pengganti yang harus dibayar Andi USD 2,5 juta.

"Jaksa eksekusi pada unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10).

"Jaksa eksekusi sedang melakukan verifikasi kelengkapan. Nanti jika sudah selesai akan diberikan surat lunas," imbuh Febri.

Sebelum melunasi, Andi sudah membayar USD 350 ribu ketika proses hukum masih berjalan. Selain pecahan dolar Amerika Serikat, Andi juga dibebani uang pengganti dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,186 miliar, yang juga sudah dilunasi sebelumnya. Selain itu, ada pula denda Rp 1 miliar yang juga sudah dilunasi Andi.

"Total, KPK, melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri.

Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama. Hukuman Andi kemudian bertambah menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.

Serahkan Sertifikat Tanah
Sementara itu, Setya Novanto menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, ke KPK terkait pembayaran uang pengganti. Penyerahan itu berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin," kata Febri Diansyah.

Novanto mengaku tanah dan bangunannya itu akan mendapat pembayaran ganti rugi terkait pembangunan rel kereta. Nantinya pembayaran ganti rugi itu akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Novanto.

"Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," ujar Febri.

Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 4 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan

- USD 100 ribu

- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto

- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila