Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi Mati

- Rabu, 07 November 2018 16:44 WIB
428 view
Jakarta (SIB)- Setiap kali terjadi eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, sebagian publik kerap mencemooh dan menuding duta besar dan para diplomat tak cakap menunaikan tugas fungsinya. Padahal, dari sejumlah kasus menunjukkan bahwa mereka kerap kali menjalankan diplomasi formal maupun yang tak formal.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi dan Wakil Tetap RI di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan dirinya pada 2017 pernah melakukan negosiasi di sekitar kandang kambing dengan seorang kepala suku di satu kota yang berjarak 300 Km dari Riyadh.

Kepada si kepala suku, Agus mengungkapkan riwayat hubungan Indonesia dan Arab Saudi yang sudah berlangsung ratusan tahun sebelum kedua negara terbentuk. Ia menyebut, Nawawi Al-Bantani sebagai leluhur orang Indonesia. Al-Bantani adalah ahli hadis dan qur'an yang menjadi guru besar di Masjidil Haram.
Selain itu, Raja Salman yang sangat dihormati juga pernah berkunjung ke Indonesia dan melakukan liburan selama berhari-hari bersama keluarga besarnya. Karena itu, alangkah baiknya bila hubungan yang mesra ini tidak ternoda oleh adanya qisas.

"Alhamdulillah, setelah menyampaikan semua itu dalam bentuk syair-syair dan saya memohonkan maaf atas nama si terpidana, si kepala suku mengabulkan permohonan maaf," kata Agus Maftuh dalam blak-blakan yang ditayangkan, Selasa (6/11).

Negosiasi untuk membebaskan seorang TKI asal Kalimantan Barat dari eksekusi mati itu kemudian dikenal sebagai diplomasi kandang kambing. "Iya, karena kami berbincang di sekitar kandang kambing hingga pukul satu dini hari," kata Agus yang pernah selama 27 tahun menjadi akademisi di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Pada bagian lain, penulis buku 'Negara Tuhan' itu juga mengungkapkan bahwa tidak semua pemaafan diiringi dengan pembayaran kompensasi (Diyat). Agus antara lain menyebut kasus Masamah sebagai contoh. Tenaga Kerja Wanita asal Desa Buntet, Cirebon itu ditahan sejak 2009. Ia dituduh telah membunuh bayi (11 bulan) anak majikannya, sehingga dituntut mati.

Tapi nenek korban kemudian meminta agar orang tua si bayi memaafkannya karena Masamah sejatinya dikenal sebagai orang yang baik. Dia akhirnya bebas pada 13 Maret 2017. "Itu clear dan clean dari ahli waris majikannya memberikan pemaafan. Ahli waris mengatakan semata-mata ingin mencari rido Allah SWT," kata Agus. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru