Samarinda (SIB) -Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities, Lanny V Taruli terhadap Awang Ferdian Hidayat, putra mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, terkait dugaan wanprestasi pembayaran hutang senilai Rp 22 miliar.
Menurut Hermanto Barus, kuasa Hukum Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities, Lanny V Taruli dalam putusan hakim yang diketuai Deki Felix Wagiju, SH telah mengabulkan gugatannya secara keseluruhan dan menghukum tergugat untuk membayar utangnya secara keseluruhan.
"Semua gugatan kami dikabulkan majelis hakim secara keseluruhan,"kata pengacara kelahiran Medan, Sumatera Utara itu saat dihubungi SIB, Kamis (8/11).
Hakim menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk membayar utangnya kepada penggugat berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya total senilai Rp 22.044.501.528,- dan menyatakan sah dan berharga sita jamian terhadap harta benda milik tergugat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, Kelurahan Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, majelis hakim menolak keberatan tergugat Awang Ferdian atas sita jaminan rumahnya.
Tidak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar konpensi /membayar biaya perkara.
Menyikapi dikabulkannya gugatan perdatanya, Hermanto Barus mengaku puas dengan putusan tersebut. Apalagi, sambungnya, selama mengikuti jalannya persidangan, dirinya harus menempuh jarak yang sangat jauh.
"Tiap persidangan saya harus menumpang pesawat terbang ke Samarinda. Kalau ditanya capek, ya pasti capek. Tapi semua ini sudah kewajiban saya mendampingi klien saya di pengadilan. Hari ini saya puas atas putusan majelis hakim,"tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari kantor Amir Syamsudin diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikapnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat dilaporkan secara perdata ke PN Samarinda pada Selasa 22 Mei 2018 lalu, yang terdaftar dengan perkara nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda, oleh Pengacara Hermanto Barus, SH di saat itu Awang Ferdian Hidayat.
Sempat beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan, namun kedua belah pihak tidak mencapai kata damai. Sidang gugatan pun terus bergulir, sampai pada putusan akhir oleh majelis Hakim PN Samarinda ,Selasa (6/11). (J02/c)