Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Kembali Disita KPK

- Sabtu, 10 November 2018 16:20 WIB
279 view
Jakarta (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tanah milik bupati nonaktif Lampung Selatan yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan. Tanah tersebut terletak di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) itu ditaksir senilai Rp 6 miliar. Tanah tersebut disita tim penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zainudin Hasan.

"KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Estimasi nilai sekitar Rp 6 miliar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (9/11).

Tanah ini menambah panjang daftar aset milik Zainudin Hasan yang disita tim penyidik terkait kasus pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luasan masing-masing bidang tanah berkisar satu hingga dua hektare. Ke-16 bidang tanah tersebut telah disamarkan oleh Zainuddin Hasan dengan diatasnamakan anaknya dan pihak lainnya.

KPK juga sudah menyita satu unit ruko dan sembilan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 miliar. Penyidik turut menyita satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, serta satu unit speedboat. Tak hanya itu, KPK sudah mengidentifikasi Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung. Febri memastikan, tim penyidik bakal terus menelusuri aset-aset milik Zainudin yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini," tegasnya.

KPK sudah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp 57 miliar melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Uang tersebut berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.

Diduga, Zainudin melalui Agus Bhakti membelanjakan uang dari suap tersebut untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarganya. Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Zainudin.

Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu sebelumnya sudah dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Agus Bhakti Nugraha, Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. (SP/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru