Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK

- Rabu, 14 November 2018 16:09 WIB
390 view
Jakarta (SIB)- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran dianggap lamban dalam menangani perkara yang menjerat mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Tiga tahun sudah RJ Lino menyandang status tersangka, namun kejelasan kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman tidak tinggal diam, langsung mempraperadilkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Perlu diketahui, pegiat antikorupsi ini, seringkali mempraperadilkan KPK. Bukan hanya KPK saja,  Kejaksaan dan Kepolisian juga beberapa Kali digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini, Senin tanggal 12 November 2018 jadwal sidang perdana Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, Senin (12/11).

Boyamin menjelaskan, ketiga kasus yang dianggapnya lemot alias lama, yakni perkara yang menjerat mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. 
"RJ Lino sudah ditetapkan tersangka juga hampir 3 tahun (sejak 18 Desember 2015 ) tapi juga belum ditahan KPK padahal KPK sudah menang Praperadilan yang diajukan RJ Lino," ujar Boyamin.

Disisi lain, kata Boyamin, Bareskrim yang usut belakangan dalam kasus proyek crane di Pelindo II sudah lebih maju karena sudah mendapat vonis Kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. 

"Jadi KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim," sindir Boyamin.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain perkara RJ Lino, MAKI juga menilai perkara yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka juga belum jelas.

Emirsyah sudah ditetapkan Tersangka hampir 2 tahun (sejak 16 Januari 2017) namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan. 

"Kasus ini sederhana karena terkait dugaan suap dimana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," ujar Boyamin.

MAKI juga menilai KPK lamban menangani perkara yang menjerat adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Padahal, wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU hampir 5 tahun (13 Januari 2014), namun hingga kini perkaranya masih kabur padahal kasus utama korupsinya sudah divonis 4 tahun yang lalu. 

"Gugatan Praperadilan tersebut terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 138,139 dan140/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," pungkasnya. (J02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru