Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Efisiensi Pengelolaan Arsip, Kemensos Musnahkan 15.144 Arsip

- Sabtu, 28 Desember 2019 18:37 WIB
176 view
Efisiensi Pengelolaan Arsip, Kemensos Musnahkan 15.144 Arsip
news.detik.com
Kementerian Sosial melakukan pemusnahan 15.144 arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari unit Inspektorat Jenderal kurun waktu tahun 1976-2012, sebanyak 8.378 berkas yang dikemas dalam 680 kotak.
Jakarta (SIB)
Kementerian Sosial melakukan pemusnahan 15.144 arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari unit Inspektorat Jenderal kurun waktu tahun 1976-2012, sebanyak 8.378 berkas yang dikemas dalam 680 kotak. Kemudian, arsip dari unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 6.766 berkas dari tahun 2003-2011 yang dikemas dalam 720 kotak.

Pengelolaan arsip merupakan bagian dari indikator reformasi birokrasi yang terus diperkuat Kemensos, yang dibuktikan dengan predikat A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Kemensos sudah dua kali melakukan pemusnahan arsip. Kali ini yang dimusnahkan total sebanyak 15.144 adalah arsip yang berada dalam 700 kotak. Arsip yang dimusnahkan dari Inspektorat Jenderal dan dari Ditjen Rehabilitasi Sosial," kata Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).

Menurut Adi, pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, lanjutnya, juga sebagai efisiensi Pengelolaan Arsip Dinamis sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.

Ia menekankan bahwa, pengelolaan arsip termasuk di dalamnya pemusnahan arsip, merupakan bagian dari agenda penting dalam reformasi birokrasi. Dalam pengelolaan arsip, performa Kemensos terus membaik.

"Alhamdulillah nilai kita terus meningkat. Tahun 2018, nilai pengawasan kearsipan Kementerian Sosial mencapai skor 76,20 (Baik) oleh ANRI. Tahun ini, nilai pengawasan kearsipan Kemensos meningkat menjadi 89,22 ('Memuaskan')," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Akuisisi ANRI Bambang Surowo menyatakan pemusnahan arsip sejalan dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. ANRI juga telah menerima surat permohonan pemusnahan arsip dari Kemensos.
"Kami melakukan assessment terhadap arsip tersebut. Dan arsip yang dimusnahkan pada hari ini pada dasarnya merupakan arsip yang sudah mendapat persetujuan Kepala ANRI," kata Bambang.

Menurutnya, tujuan pemusnahan arsip bukan sekedar untuk mengurangi volume arsip, tapi juga yang tak kalah penting adalah untuk menyelamatkan arsip yang masih berguna.

"Jadi jangan sampai arsip yang masih berguna ikutan musnah," tegasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Biro Keuangan Mira Riyati Kurniasih, Direktur Rehabiltasi Sosial Lanjut Usia Andi Hanindito, Kepala Biro Hukum Sanusi, Sekretaris Ditjen Linjamsos Noviantari, Sekretaris Ditjen Dayasos Arif Nahari, dan Sekretaris Itjen Toto Restuanto. (Detikcom/t)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru