Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Kemendag Blokir 299 Domain Entitas Ilegal

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 20:27 WIB
130 view
Kemendag Blokir 299 Domain Entitas Ilegal
wartaekonomi.co.id
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappeti Kemendag) memblokir 299 domain situs 
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappeti Kemendag) memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2019. Pemblokiran untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti. Khusus untuk Desember 2019, Bappebti memblokir sebanyak 44 domain situs entitas ilegal.

“Pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan,”ungkap Tjahya di Jakarta, kemarin.

Pemblokiran domain entitas ilegal tersebut merupakan amanat peraturan perundangundangan di bidang PBK. Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang PBK dan/atau peraturan pelaksanaannya.

“Bappebti tidak segan menindak tegas segala pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka,” tegas Tjahya.

Selain melakukan pemblokiran domain, tahun lalu juga Bappebti menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal. Meskipun sejumlah entitas yang diblokir tersebut memiliki legalitas di luar negeri, namun untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang ada yaitu memiliki izin dari Bappebti.

“Entitas tersebut harus patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia,” jelas Tjahya. Agar lebih efektif Bappebti berkoordinasi dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting serta registrar Indonesia untuk melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran terhadap domain entitas ilegal.

Legalitas Pialang
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappeti M Syist mengimbau masyarakat untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dengan melakukan pengecekan. ”Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengeceklegalitasnya, mempelajari mekanisme transaksi, untung dan rugi, serta tidak mudah tergiur dengan janji atau keuntungan di luar kewajaran,” kata dia.

Sepanjang 2019, Bappebti mengidentifikasi modus-modus yang digunakan entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka untuk menarik calon nasabah. Salah satunya, dengan membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Pialang berjangka ilegal tersebut menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru