Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Curi CPU dari Warnet di Rantauprapat, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Redaksi - Minggu, 08 Maret 2020 11:59 WIB
314 view
 Curi CPU dari Warnet di Rantauprapat, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi
SIB/Dok
PELAKU CURAT: Tim Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) membongkar warnet dan seorang penadah CPU hasil curian. Seorang lagi terduga pelaku masih diburu polisi. 
Labuhanbatu (SIB)
Tim Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pelaku dan 1 penadah diciduk dari 2 lokasi di Rantauprapat. Seorang lagi pelaku masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Kanit Resum Ipda H Naibaho menyebut tersangka PA alias Pebri (20), warga Kecamatan Rantau Utara, ditangkap di depan Alfamidi Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (5/3) siang, karena diduga telah melakukan pencurian 2 CPU komputer dari Warnet Zona Gamer Jalan Pardamean Rantauprapat.

"Penangkapan terhadap PA alias Pebri berdasarkan laporan dari korban Ramadhan Syahputra Siregar dengan laporan polisi Nomor: LP/300/III/2020/SPKT RES-LB, tanggal 2 Maret 2020," sebut Kanit Resum Ipda H Naibaho kepada wartawan, Jumat (6/3) sore, melalui pesan WhatsApp.

Selain Pebri yang diketahui aktor pelaku curat itu, tim polisi ini juga mengamankan RHN (41) alias Rifi selaku penadahnya. "Barang bukti 1 Central Procesing Unit (CPU) merk Fashion warna hitam diamankan dari Rifi,” ungkap Kanit.

Awalnya pelapor menerima informasi dari saksi Erwin Syahputra, Sabtu (29/2) sekira pukul 14:05 WIB, pagar kawat pekarangan belakang warnet miliknya telah rusak dan pintu belakang yang terbuat dari besi dalam kondisi terbuka. Setelah isi warnet diperiksa, 2 CPU komputer telah hilang.

“Setelah tiba di lokasi, pelapor dan saksi mencari CPU yang hilang di seputaran warnet dan menemukan satu,” jelas Kanit.
Dia menambahkan, dari hasil lidik di lapangan, Kamis (5/3) sekira pukul 10:00 WIB, tim menerima informasi pelaku pencurian CPU dari warnet Zona Gamer adalah PA alias Pebri.

Atas informasi tersebut, tim langsung mencari keberadaan tersangka. Tim mengamankan PA di depan Alfamidi pada pukul 12:00 WIB.

“Dari hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian bersama temannya, W (18), warga Jalan Sirandorung Ujung dan pelaku PA menggadaikan CPU hasil curiannya kepada RHN alias Rifi,” terangnya.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan Rifi diamankan dari rumahnya di Jalan Balai Desa. Tim kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku W," kata Kanit. (BR6/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat