Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kejaksaan dan Bank Mandiri Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Redaksi - Rabu, 17 Juni 2020 20:00 WIB
228 view
Kejaksaan dan Bank Mandiri Jalin Kerjasama di Bidang Hukum
liputan6.com
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI
Jakarta (SIB)
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan pemberian bantuan hukum guna mendukung pengembangan perekonomian nasional, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin tandatangani kesepakatan dengan PT Bank Mandiri.

Penandatanganan kerjasama antara Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH CN, dan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mandiri, Royke Tumilaar, berlangsung di Aula Sasana Pradhana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Bank Mandiri dilaksanakan dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Kerjasama meliputi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dimana Bidang Datun siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

“Baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelasnya.

Kemudian kerja lsama di bidang Intelijen Kejaksaan RI tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset pada PT Bank Mandiri.
Jaksa Agung menegaskan, sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif (penindakan), maka jajaran kejaksaan siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi, dan di lingkungan PT Bank Mandiri.

“Tepat sasaran, tepat manfaat dan kegunaannya,” ujarnya.
Sementara perjanjian kerjasama di bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

Kerjasama tersebut menurut Jaksa Agung, merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan serta rekening lainnya.

Begitupula kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI tentang pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan.

Di lain pihak Dirut Bank Mandiri, Royke Tumilaar, mengapresiasi sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan RI yang dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,”tegas Royke Tumilaar.

Royke juga menambahkan, Bank Mandiri mendukung upaya Kejaksaan RI dalam menangani pandemi Covid-19 dengan penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI.

CSR itu untuk renovasi laboratorium menjadi berstandard BSL â€" 2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000. Untuk sarana alat kesehatan berupa mesin PCR real time senilai Rp 1.950.000.000 dan untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100 juta.
Diharapan fasilitas yang diberikan tersebut, lanjut Royke, kiranya dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat umum, sehingga penanganan pandemi Covid-19 dapat terkelola baik. (J02/p)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru