Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026
Rakernas Kejaksaan

Presiden Jokowi: Kejaksaan Institusi Terdepan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Redaksi - Selasa, 15 Desember 2020 09:49 WIB
452 view
Presiden Jokowi: Kejaksaan Institusi Terdepan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo menegaskan, Kejaksaan sebagai institusi terdepan penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus meningkatkan integritas dan profesionalisme.

Hal itu diungkapkan Presiden dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12).

“Tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional. Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, wajah kepastian hukum Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan integritas dan profesionalisme. Tidak hanya itu, profesionalitas jaksa seperti pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat, harus pasti. Kejaksaan harus bersih, Kejaksaan harus dapat menjadi model profesional,”kata Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menegaskan korps Adhyaksa dalam hal merekrutmen dan promosi di Kejaksaan harus dilakukan transparan. Integritas jaksa, wawasan kebangsaan serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan.

Kapasitas SDM yang relevan dengan revolusi industri 4.0 juga harus diberikan prioritas, harus diprioritaskan yang efisien transparan.
“Cara-cara yang lambat, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan,”tegas Jokowi.

Sebagai pemegang kuasa, sambung Jokowi, Kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara, menyelamatkan aset-aset negara penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat.

Berbagai inovasi yang dilakukan Kejaksaan, sebut Presiden, harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional, apalagi yang menyangkut penggunaan APBN yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat.

“Sehingga membawa negara kita keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini,"kata Presiden
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan tahun 2020, antara lain bidang Pembinaan sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan telah berhasil membentuk Assessment Center dengan kegiatan antara lain seleksi jabatan kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda Rp.149.145.100.000, dan 51 bidang tanah.

Sementara itu, beber Jaksa Agung, di bidang Intelijen, untuk tahun 2020 jajaran Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp.289.760.719.614.336,-
"Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dan saat ini terdapat Rp.26.309.825.850.000,- nilai investasi yang telah difasilitasi,"ujar Jaksa Agung.
Selain itu, sambungnya, melalui program Tabur 3.1.1 (Tangkap buronan), Kejaksaan RI telah berhasil menangkap 146 orang buronan.

Di bidang Pidsus, lanjutnya, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp.19.240.651.421.350,80; USD $ 76.737,42, SED $ 71.532,30, Euro 80,00, GBP 305 dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar.

Sementara dibidang pidana Umum, keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saat ini terdapat 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemi Covid 19,"ujar Jaksa Agung.

Selain itu, lanjut Jaksa Agung, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan telah melakukan pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp.38,7 triliun dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha, ucap Jaksa Agung, Kejaksaan berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara antara lain Rp.239.587.848.205.645,-, USD $ 11.839.755,00 serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara Rp11.134.775.626.380,00, USD $ 406.306,00.

"Repatriasi dalam rangka pemulihan Aset Rp252.767.750.833,- penelusuran asset Rp 3,5 triliun pada 54 negara, pemanfaatan Aset khususnya dalam pendampingan pemulihan Aset Rp 179.536.000.000,- dan 583 bidang tanah serta 1 unit kapal Tunda atau Tug Boat,"beber Jaksa Agung.

Selain itu, dibidang Pengawasan, untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan Kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia.

"Total 524 laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130. Pegawai Kejaksaan,"ungkap Jaksa Agung.

Dibidang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, lanjut Jaksa Agung, dalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI. Terkait dengan pemenuhan kekurangan Jaksa yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 peserta.

Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 ini dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 yang diikuti 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dan jumlah peserta Rapat Kerja tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dengan jumlah yang mencapai 4.000 lebih yang terdiri dari pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV pada segenap satuan kerja baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Selain Presiden Jokowi, hadir Mensesneg Pratikno, Jaksa Agung Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi maupun para pejabat Eselon I Kejaksaan Agung. (J02/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru