Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Realisasi Penerimaan Pajak Sumut I 91,78 %

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 12:02 WIB
390 view
Realisasi Penerimaan Pajak Sumut I 91,78 %
Foto: Istimewa
Ilustrasi: Pajak
Medan (SIB)
Hingga minggu ketiga Desember 2020, realisasi penerimaan pajak secara netto di kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar Rp15,31 triliun atau 91,78% dari target tahun 2020 Rp16,68 triliun .Dengan demikian pertumbuhan netto -4,66% dibandingkan periode yang sama pada 2019.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak bruto kantor wilayah DJP Sumut I hingga 18 Desember 2020 sebesar Rp 20,98 triliun atau 125,77% bila dibandingkan target penerimaan 2020.

Sedangkan pertumbuhan penerimaan bruto negatif -1,76% dibandingkan periode hingga 18 Desember 2019.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I sebesar Rp16,68 triliun.

Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp17,15 triliun, jumlah ini tumbuh negatif -2,73 %.

Secara Nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 18 Desember 2020 sebesar Rp1.002,54 triliun atau 83,63 % dari target 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun

Menurutnya, perlu mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, melalui kegiatan effort yang optimal oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi.

Lalu kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV tahun 2020, untuk lingkup Provinsi Sumatera Utara, imbuhnya.(M2/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru