Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

TPL Jadi Tersangka: Jika Negara Dirugikan, Siapa yang Selama Ini Menikmati?

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 09 September 2026 14:04 WIB
331 view
TPL Jadi Tersangka: Jika Negara Dirugikan, Siapa yang Selama Ini Menikmati?
(harianSIB.com/Dok)
Joan Berlin Damanik SSi MM

(harianSIB.com)

Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi membuka persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar proses hukum terhadap sebuah perusahaan. Di balik dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, terdapat pertanyaan penting yang patut mendapat perhatian publik: jika benar negara dirugikan, ke mana manfaat ekonomi tersebut mengalir dan siapa yang selama ini menikmatinya?

Pada 7 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing dan under invoicing dalam periode 2008–2025. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan transaksi produk pulp dengan pihak terafiliasi. Dalam proses penyidikan, 112 saksi telah diperiksa serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita.

Namun, status tersangka tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap dugaan dibuktikan melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, publik tidak boleh terburu-buru menjatuhkan vonis. Yang diperlukan adalah pengawasan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.

Persoalan Transfer Pricing

Baca Juga:
Salah satu istilah penting dalam perkara ini adalah transfer pricing. Secara sederhana, istilah tersebut berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Persoalan muncul ketika harga yang digunakan dalam transaksi diduga tidak mencerminkan kewajaran sebagaimana semestinya.

Indonesia memiliki ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Aturan tersebut antara lain tercermin dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak
Curi Vario Anak Kos, Pria Ditangkap Saat Hendak Jual di Marketplace
Kasus Dugaan Korupsi PT TPL Rp2 Triliun, Ephorus HKBP: Keadilan Harus Sampai ke Pemulihan Alam
Modus "Rekayasa Harga" Ekspor Pulp, Dua Pegawai Pajak Ditahan, Negara Rugi Rp 2 Triliun
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
komentar
beritaTerbaru