Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Gunakan Visa Kunjungan untuk Berbisnis, 2 Warga AS Dideportasi

* Tak Boleh Masuk RI dalam 6 Bulan
Redaksi - Kamis, 21 Januari 2021 11:28 WIB
427 view
Gunakan Visa Kunjungan untuk Berbisnis, 2 Warga AS Dideportasi
Foto/Kumparan
DIJEMPUT: Kristen Gray dan Saundra berhasil dijemput pihak imigrasi Denpasar, Bali
Denpasar (SIB)
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander, dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk seperti dilansir Antara, Rabu (20/1).

Dia mengatakan, warga negara asing tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Kakanwil Kemenkum HAM Bali menjelaskan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun Twitter-nya mengatakan bisa menawari orang asing untuk pindah ke Indonesia, terutama selama pandemi.

Selain itu, ada dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit, jadi ada unsur bisnis," katanya.

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk YouTube masih akan ditindak-lanjuti," ucapnya.

Diketahui bahwa Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04.54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.

Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.

Kemenkum HAM Bali mengatakan, Kristen Gray memblokir akun Twitter-nya setelah heboh cuitan mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.

"Sudah diblokir sendiri sama yang bersangkutan (sosial media)," kata Jamaruli Manihuruk.

Selain memblokir akun Twitter, Kristen Gray telah menghapus link e-book tentang cara pindah ke Indonesia setelah tahu sedang dicari pihak Imigrasi.

"Jadi, setelah kami meneliti lebih lanjut, sebenarnya itu semua link-nya sudah dihapus, sudah tidak bisa di-download lagi. Begitu mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi, langsung dihapus semua, jadi link-nya sudah tidak ada lagi," ujar Maruli.(detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru