Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Transaksi Dinar dan Dirham Heboh di Medsos

* BI: Pelaku Transaksinya Bisa Dipenjara dan Denda
Redaksi - Sabtu, 30 Januari 2021 10:42 WIB
419 view
Transaksi Dinar dan Dirham Heboh di Medsos
Foto: 20detik
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Dinar dan dirham kini menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Ada sebuah pasar bernama Pasar Muamalah yang alat pembayarannya bukan menggunakan rupiah tetapi menggunakan dinar dan dirham. Jadi barang dagangan wajib ditransaksikan menggunakan koin-koin emas tersebut. Begini fakta-faktanya:

1. Rupiah Mata Uang yang Sah
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan memang beberapa waktu ini muncul lagi video terkait penggunaan dinar dan dirham di Depok.

"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya," kata dia.

2. BI Minta Masyarakat Hati-hati
Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ujar Erwin.

3. Untuk Beli Barang
Sebelumnya diberitakan penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang membeli tidak menggunakan uang rupiah. Penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar. Lurah Tanah Baru, Zakky mengungkapkan barang yang dijual di ruko tersebut seperti sandal, parfum sampai madu.

Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.

Seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, 6 roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kembali menegaskan jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU Mata Uang, maka akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33),” jelas dia. (detikfinance/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru