Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Menlu Cek Warga Nunukan yang Jadi Warga Negara Malaysia

*2 WNI Ikut Wamil Singapura Diduga Generasi Kedua Permanent Resident
- Sabtu, 15 November 2014 19:35 WIB
473 view
Jakarta (SIB)- Kabar kurang enak datang dari Nunukan, Kalimantan Utara. Dilaporkan, ada sebagian warga desa di perbatasan sana yang memilih jadi warga negara Malaysia. Menlu Retno Marsudi janji memeriksanya.

"Nanti saya cek dulu ya, Nunukan ya," kata Retno di Myanmar, Kamis (13/11) malam. Retno tak mau berkomentar banyak sebelum mengetahui detail kasus tersebut.

Sebelumnya, anggota DPRD Nunukan Ramli kaget ternyata banyak warga desa di perbatasan RI-Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara memilih menjadi warga Malaysia. Alasannya mereka merasa lebih diperhatikan dan mendapat kesejahteraan.

"Mereka malah senang pindah ke Malaysia," imbuh politisi PAN tersebut.

Ramli yang berdialog dengan warga perbatasan, Rabu (12/11) pun hanya bisa geleng-geleng mendengar pengakuan itu. Memang, suplai barang dan pekerjaan lebih menjanjikan di Malaysia. Mereka mendapat gaji yang lumayan, belum lagi pendidikan anak-anak mereka bagus.

"Ada 10 desa yang sebagian penduduknya sudah menjadi WN Malaysia," tutup dia.

Diduga Generasi Kedua

Sementara itu, 2 WNI diketahui yang mengikuti wajib militer di Singapura saat latihan bersama TNI dan Singapore Armed Forces (SAF) diduga adalah generasi kedua permanent resident.

"Menurut hukum Singapura, semua pria yang menjadi warga negara Singapura dan generasi kedua permanent resident yang berusia 18 tahun harus mendaftar wajib militer (National Service Compulsory)," kata pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana melalui surat elektronik, Kamis (13/11).

Hikmahanto melihat kedua WNI itu tak akan ikut wajib militer Singapura jika bukan generasi kedua permanent resident. Hal ini juga, menurutnya, tak ada hubungan dengan status mahasiswa kedua WNI tersebut.

"Siapapun permanent resident yang merupakan generasi kedua, anak dari permanent resident, diwajibkan untuk mengikuti wajib militer. Jelas di sini tidak dikaitkan dengan status mahasiswa," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto menyayangkan pihak Imigrasi Indonesia menilai keduanya tidak melanggar UU karena merujuk pada Pasal 24 UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, pencabutan status kewarganegaraan kedua WNI tersebut dapat dilakukan.

"Patut disayangkan Ditjen Imigrasi seolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Panglima TNI yang mendeportasi kedua WNI itu kembali ke Singapura," pungkas guru besar UI ini. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru