Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga kurir narkoba jenis sabu. Terduga pelaku berinisial MR, warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim). Pria MR (36), ditangkap dari dalam Bus ALS nomor pintu 345, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR Rantauprapat, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (5/9/2026) sore.
Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim 0209/LB, Kapten Inf Aswin, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tim petugas menemukan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.000 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hijau dan diletakkan di dekat tempat duduk MR di dalam bus.
"Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna silver, tas ransel warna hijau, uang tunai Rp2,7 juta, serta kartu tanda penduduk (KTP)," sebut Aswin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/9/2026) malam.
Pasi Intel menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB yang menyebutkan adanya seorang pria diduga membawa narkotika jenis sabu di loket perwakilan Bus ALS di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Terduga pelaku MR (26) diduga baru belanja sabu dari Tanjungbalai.
Baca Juga:
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dandim 0209/LB. Selanjutnya, jajaran Kodim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dibentuk dua tim dalam pelaksanaan penangkapan," ungkap Kapten Aswin.