Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Tipu Rp 4 Miliar, 2 Konsultan Pajak Gadungan Dijebloskan ke Rutan Cipinang

- Sabtu, 15 November 2014 20:03 WIB
632 view
Jakarta (SIB)- Dua orang konsultan pajak gadungan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Keduanya ditengarai menipu beberapa perusahaan terkait pembayaran pajak di Direktorat Pajak (Dirjen Pajak) Rp 4 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jonny Manurung, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II  berkas dan tersangka atas nama Rudi Kurniawan dan Purnawirawan alias Wawan dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini, kedua tersangka  yakni Rudi Kurniawan dan Purnawirawan alias Wawan kami tahan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini," kata Jonny Manurung, yang merupakan putra Kisaran Sumatera Utara, di kantornya, Kejari Jaktim, Jumat (14/11).

Mengenai modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus, Silvi Desti Rosalina mengungkapkan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu menyambangi beberapa perusahaan yang diduga keberatan dalam membayar pajak dan keduanya mengaku-ngaku sebagai konsultan pajak.

"Dia juga mengaku sebagai konsultan pajak kepada beberapa pimpinan perusahaan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya juga menyarankan solusi untuk mengurangi pembayaran pajak dengan hitungan yang dibuat kedua tersangka. Sebagai bukti, keduanya menyerahkan faktur pajak fiktif. Celakanya, pajak tersebut juga tidak dibayarkan," tegas Silvi yang diangkat menjadi koordinator di Kajati Kepulauan Riau.

Dari hasil pengitungan sementara, sambung Silvi, hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Purnawirawan hampir mencapai Rp3,8 miliar. Sementara tersangka Kurniawan meraup Rp1,7 miliar lebih. Keduanya dikenai pasal 39 a Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Silvi.

Pekan lalu, Kejari Jakarta Timur juga menjebloskan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kramat Jati Jakarta Timur ke Rutan Cipinang dengan tersangka Nimrot Sihombing yang merupakan rekanan Puskesmas tahun 2012. (BAS/h)






Jonny Manurung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru