Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026
Kadis Kominfo Propsu Sosialisasikan PPID di Pemko Sibolga

Pejabat Bisa Menolak Memberikan Informasi, Apabila Tujuannya Tak Jelas

*Ketua KIP Sumut: Pejabat Tidak Boleh Menolak Namun Pemohon Informasi Harus Memberikan Informasi Keperluannya
- Selasa, 18 November 2014 19:15 WIB
326 view
Sibolga (SIB)- Kadis Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Provsu Drs Jumsadi Damanik SH MHum menyosialisasikan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemko Sibolga, Kamis (13/11).

Menurutnya, PPID akan membantu para pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan dalam memberi informasi kepada publik terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

“Setidaknya para pimpinan SKPD tidak melayani lagi secara langsung para pemohon informasi publik karena semua perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan akan disajikan melalui PPID,” katanya.

Proses pemberian informasi di PPDI, lanjut dia akan turut melampirkan berkas kepada pemohon informasi publik terkait tujuannya memohonkan informasi dimaksud dan apabila tujuannya tidak jelas bisa ditolak.

“Pejabat bisa menolak memberi informasi, apabila tujuannya gak jelas,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemko Sibolga Edison Sitorus dalam laporannya mengatakan PPID merupakan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas,” katanya seraya menambahkan, peserta sosialisasi terdiri dari staff ahli, asisten, pimpinan SKPD ditambah sekretaris dan KTU.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengaku sangat mengapresiasi PPID dan berencana akan segera membentuknya di lingkungan Pemko Sibolga.

“Mari kita dukung keterbukaan informasi publik ini dengan tidak menyalahgunakannya untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya. Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kota Sibolga M Sugeng dan ditutup oleh Wali Kota ini diisi dengan sesi tanya jawab.

WAJIB DIBERIKAN
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut MH Zaki Abdullah mengatakan dalam amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, si pemohon informasi harus bisa memberikan informasi kepada penyedia informasi yaitu badan publik.

“Konteksnya kan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di situ disebutkan seorang pemohon informasi harus menjelaskan apa tujuan daripada permintaan informasinya.  Jadi kalau dia meminta informasi, seharusnya dia juga memberi informasi untuk dikemanakan informasi itu. Apa informasi untuk diketahuinya sendiri, atau untuk dipublikasikan sebagai bahan penelitian atau keperluan lain untuk pengembangan diri dan lingkungannya. Jadi tujuan dari penggunaan informasi itu, si peminta informasi juga harus memberikan informasi,” ucap Zaki kepada SIB via telepon seluler, Senin (17/11).

Lebih lanjut Zaki menjelaskan si pemohon informasi harus menjelaskan untuk apa informasi yang ia minta itu digunakan. Jadi kegunaan informasi itu adalah untuk pengembangan diri dan lingkungannya,” pungkasnya.

Namun Zaki menegaskan pejabat tidak boleh menolak pemohon suatu informasi, karena itu melanggar UU. “Kalau jelas tujuan penggunaannya, itu wajib diberikan oleh pejabat publik,” urainya. (E5/A22/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru