Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kembali Diatur Pemerintah Pusat

- Kamis, 20 November 2014 20:44 WIB
160 view
Jakarta (SIB)- Pemerintah pusat kembali mengatur pengawasan ketenagakerjaan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, menyatakan penataan kembali organisasi pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga pengawas ketenagakerjaan dan penegakan hukum oleh pusat itu diperlukan agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan tidak menjadi komoditas politik di daerah.

Berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  disebutkan penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi urusan Pemerintah Pusat, sedangkan kewenangan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi.

"Dengan aturan baru itu, pembagian tugas dan kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, keberhasilan dan suksesnya penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat," kata Hanif.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren (bersamaan) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Selama ini, kata Hanif, pelaksanaan otonomi daerah masih menjadi kendala pengawasan ketenagakerjaan di daerah yang menyebabkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tidak dapat mengendalikan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Padahal penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan secara optimal, efektif dan efisien dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap pekerja.

Kehadiran pengawas ketenagakerjaan itu untuk memastikan pemenuhan hak dasar pekerja/buruh sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, yang pada akhirnya dapat menjamin iklim investasi yang kondusif, mengurangi pengangguran dan terjaminnya keberlanjutan perusahaan.

"Revolusi mental di bidang ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif yang dikembangkan untuk memastikan bahwa tata kelola bidang pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia bisa lebih baik," kata Hanif.

Saat ini, jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan masih sangat kurang dan tidak sesuai dengan jumlah perusahaan swasta dan BUMN yang ada dengan 155 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.

Data Kemnaker mencatat jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia 1.507 orang untuk mengawasi 265.209 perusahaan (berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan) sedangkan kebutuhan pengawas ketenagakerjaan saat ini berjumlah 4.614 orang, sehingga masih kurang 3.109 orang pengawas. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru